CIBEUREUM KULON--- Pemerintah Desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang telah berhasil membantu memfasilitasi penerbitan perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) berbasis resiko rendah. Kegiatan dilakukan dengan sistem jemput bola ke tiap- tiap RW di wilayah Desa Cibeureum Kulon.
Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 25 Februari- 4 Maret 2022 ini, dilakukan oleh TIM yang terdiri dari para Kader Relawan sebanyak 8 Orang. Secara sukarela, para Kader Relawan tersebut membantu memberikan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaku Usaha dalam membantu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Desa Cibeureum Kulon Gun Gun Turganda, S.H. mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus pendataan UMKM yang ada di wilayah Desa Cibeureum Kulon melalui E- Ofiice Desa.
“Selama ini data UMKM yang ada di Desa Cibeureum Kulon masih belum akurat. Padahal potensinya sangat besar sekali. Paling tidak nantinya UMKM yang ada dapat meningkatkan potensi lokal di Desa Cibeureum Kulon,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa fasilitasi perizinan UMK berbasis resiko rendah ini merupakan sebuah upaya dalam memfasilitasi masyarakat yang mempunyai usaha agar memiliki legalitas usaha berupa NIB.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission),” jelasnya.
“Melalui pendataan dalam E Office Desa dan fasilitasi perizinan UMK resiko rendah ini nantinya diharapkan akan muncul produk unggulan yang ada di Desa Cibeureum Kulon Kecamatan Cimalaka mulai dari mamin (makanan dan minuman), jasa, industri dan lain sebagainya,” harapnya.(HN)